Nasional
MK Siap Memutus Sengketa Pilpres 2024
- Mahkamah Konstitusi (MK) siap untuk mengadili perselisihan Pilpres 2024. Sesuai ketentuan, sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung selama 14 hari kerja setelah permohonan tercatat di MK.
Distika Safara Setianda
Author
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: setkab.go.id) (setkab.go.id)
Chrisna Chanis Cara
Editor