Nasional
MK Ubah Aturan Pilkada di Detik Akhir, PDIP Ketiban Durian Runtuh
- Keputusan MK mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Kini, syarat pencalonan akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah di daerah, yang secara signifikan membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk turut serta dalam Pilkada.
Muhammad Imam Hatami
Author
Mahkamah Konstitusi (Amnesty International). (Amnesty International)
Chrisna Chanis Cara
Editor