Fintech
OJK akan Batasi Lender Non-Profesional di Fintech Lending: Ruh Peer-to-Peer Terancam?
- Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti kebijakan ini sebagai ancaman bagi konsep dasar P2P lending. Menurutnya, pembatasan lender individu non-profesional dapat menghilangkan "ruh" dari model bisnis ini.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor