Industri
OJK Bantah Ada Bank Turun Kelas Gara-Gara KBMI, Apa Bedanya dengan BUKU?
- OJK pada Kamis, 19 Agustus 2021, menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam peraturan tersebut, OJK mengubah aturan pengelompokan bank dari BUKU menjadi KBMI.
Sukirno
Author
Warga menggunakan fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Sukirno
Editor