Fintech
OJK Blokir 26 Entitas Investasi Bodong, Bibit Senang
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghentian 26 entitas investasi ilegal pada Rabu, 5 Mei 2021.
Mochammad Ade Pamungkas
Author
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)