Info Sembako hari ini
Fintech

OJK Cabut Izin Fintech Lending Jembatan Emas dan Dhanapala

  • Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)