IKNB
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), Ini Alasannya
- OJK melakukan pencabutan izin usaha ini karena perusahaan ini tidak dapat memenuhi ketentuan rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai peraturan yang berlaku.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi asuransi. (Freepik)
Ananda Astri Dianka
Editor