IKNB
OJK Perbarui Aturan Sanksi di Asuransi, Simak Rinciannya di Sini
- Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta untuk mengatasi beberapa kelemahan dalam regulasi sebelumnya.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi asuransi. (Freepik)

Ananda Astridianka
Editor