IKNB
OJK Segera Bubarkan Jiwasraya setelah Turunnya Peraturan Pemerintah
- Selain sanksi PKU, Ogi menyebutkan bahwa Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif. OJK terus memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis sebaik mungkin. Perusahaan diharapkan menyusun rencana aksi terkait masalah yang belum diselesaikan, terutama bagi nasabah yang masih belum menerima restrukturisasi.
Idham Nur Indrajaya
Author
Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Amirudin Zuhri
Editor