Industri
OJK Sikat Lagi 126 Fintech Ilegal dan 32 Investasi Bodong Per September 2020
Fintech ilegal tersebut memberikan bunga tinggi dengan jangka waktu atau tenor yang singkat. Selain itu, oknum tersebut juga meminta akses data nomor telepon yang digunakan untuk melakukan penagihan.
Aprilia Ciptaning
Author
Ilustrasi Fintech pinjaman online atau kredit online ilegal. / Foto: Modalrakyat.id
(Istimewa)