Perbankan
OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi SBDK Bank Umum, Ini Poin-poin Pentingnya!
- Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi bank. (Freepik)
Ananda Astridianka
Editor