Fintech
OJK Umumkan Batas Bunga Fintech Lending dan Aturan Baru Paylater, Berikut Rinciannya
- Untuk menciptakan ekosistem industri LPBBTI yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, OJK juga memperkenalkan sejumlah pengaturan baru yang harus diimplementasikan bertahap.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor