Info Sembako hari ini
Fintech

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha OVO

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. (OJK)
Sukirno

Sukirno

Editor