Fintech
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha OVO
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Amirudin Zuhri
Author
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. (OJK)
Sukirno
Editor