Nasional
Pembebasan Visa 169 Negara Bisa Membuat Indonesia Tekor Rp3,02 Triliun
- BPK mengkritisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang BVK untuk 169 negara, karena kebijakan tersebut tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan dianggap diambil dalam kondisi tidak mendesak.
Muhammad Imam Hatami
Author
Pekerja membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Amirudin Zuhri
Editor