Fintech
Pembiayaan Lender Fintech Lending Anjlok, OJK dan AFPI Soroti Masalah Tata Kelola
- Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penurunan outstanding pinjaman perorangan dan IKNB sejak Januari hingga Agustus 2024. Outstanding pinjaman perorangan misalnya, mencatat kontraksi sebesar 14,23% year-to-date (ytd) dari Rp6,10 triliun di Januari menjadi Rp5,24 triliun pada Agustus 2024. Di sisi lain, outstanding IKNB juga menurun sebesar 23,84% ytd menjadi Rp1,46 triliun, sedangkan sektor koperasi mencatat penurunan sebesar 29,5% ytd menjadi Rp152,43 miliar.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor