Home
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Termasuk Libur Lebaran
Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin 22 Februari 2021, mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja.
Reky Arfal
Author
Jadwal libur cuti bersama 2021 / Kemenkopmk.go.id
(Istimewa)