Makroekonomi
Pengusaha Bisa Minta Keringanan Pajak Hiburan, Ini Syaratnya
- Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Chrisna Chanis Cara
Editor