Nasional
Pengusaha Rokok: Beri Kami Waktu Pulih Sebelum Cukai Naik
Saat ini IHT sudah megap-megap dengan himpitan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain itu, IHT juga menanggung beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi cukai rokok dan cukai hasil tembakau (CHT) / Shutterstock
(Istimewa)