IKNB
Penuhi Syarat, Sanksi PT Independen Pialang Asuransi Dicabut OJK
- Keputusan ini diumumkan melalui surat Nomor PENG-3/PD.1/2024 pada tanggal 29 Januari 2024. Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi asuransi. (Freepik)
Ananda Astridianka
Editor