Fintech
Penyaluran Kredit Fintech Lending Alias Pinjol Capai Rp59,38 Triliun
- Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 18,05% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor