Fintech
Penyaluran Pinjaman Ngebut, Pelaku Fintech Lending dengan Kredit Macet Juga Bertambah
- Per-September 2024 terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, bertambah tiga penyelenggara dibandingkan dengan bulan Agustus yang mencatat 19 penyelenggara.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor