Fintech
Perbedaan Utama Antara P2P Lending Syariah dan Konvensional
- Setidaknya ada empat perbedaan utama antara P2P lending syariah dan konvensional, yaitu dari segi akad, bunga, risiko, dan ketersediaan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Drean Muhyil Ihsan
Editor