Hukum Bisnis
Perbuatan Melawan Hukum: Definisi, Syarat, dan Unsurnya
- Istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad. Perbuatan ini berupa tindakan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa ada suatu hubungan hukum sebelumnya.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara hukum perdata dikenal sebagai onrechtmatige daad (freepik.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor