IKNB
Perjalanan Kasus Skandal Jiwasraya sebelum Disanksi OJK
- Pada 13 September 2024, OJK menjatuhkan sanksi PKU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sanksi ini diberikan karena Jiwasraya dianggap melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Idham Nur Indrajaya
Author
Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Ananda Astridianka
Editor