Nasional
Perkara Restrukturisasi Utang, Industri Telekomunikasi Indonesia Digugat Pengusaha Tan Heng Lok Senilai Rp8,86 Miliar
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI digugat oleh seorang pengusaha bernama Tan Heng Long senilai Rp8,86 miliar pada Jumat, 15 Juli 2022 terkait perjanjian, pengakuan dan restrukturisasi utang.
Nadia Amila
Author
Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Yosi Winosa
Editor