Info Sembako hari ini
Nasional

Perkara Restrukturisasi Utang, Industri Telekomunikasi Indonesia Digugat Pengusaha Tan Heng Lok Senilai Rp8,86 Miliar

  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI digugat oleh seorang pengusaha bernama Tan Heng Long senilai Rp8,86 miliar pada Jumat, 15 Juli 2022 terkait perjanjian, pengakuan dan restrukturisasi utang.
Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)