Hiburan
Perkiraan Biaya Layanan Netflix hingga Spotify dengan PPN 12 Persen
- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Distika Safara Setianda
Author
Netflix. (amazonaws)
Chrisna Chanis Cara
Editor