Perbankan
Perkuat Ketahanan Perbankan dari Makroekonomi, OJK Rilis Regulasi Rencana Aksi Pemulihan
- OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Status Pengawasan dan Solusi untuk Masalah Bank Umum, atau yang lebih dikenal sebagai POJK 5/2024.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi bank. (Freepik)
Ananda Astridianka
Editor