Nasional
Perpres Percepatan IKN Diteken, Pengusaha Mendapat Hak Guna Tanah hingga Hampir 2 Abad
- Pasal 9 ayat 2 Perpres 75 Tahun 2024 juga menetapkan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang panjang, seperti Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dan dapat diperpanjang kembali di satu siklus setelahnya, artinya investor akan mendapat HGU hingga 190 tahun.
Muhammad Imam Hatami
Author
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tahap 1 di Kalimantan Timur selesai pada 2024. (Dok. Kementerian PUPR)
Amirudin Zuhri
Editor