Korporasi
PGN Hormati Keputusan Hukum Tertinggi Terkait Perkara Pajak
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan bahwa perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan nilai (PPn) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012 – 2013.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Ilustrasi subholding gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, anak usaha PT BUMN Pertamina (Persero) / Dok. PGN (PGN)
Sukirno
Editor