Fintech
Pinjol alias Fintech P2P Lending Ramai Gulung Tikar, Ini Penjelasan AFPI
- Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kian susut dari posisi terbanyaknya sejumlah 164 perusahaan, sekarang hanya tinggal 104.
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Sukirno
Editor