Pasar Modal
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Meresahkan, OJK Kembali Sosialisasi Market Conduct
- (OJK) kembali melakukan sosialisasi market condact sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen jasa keuangan dari Investasi bodong, pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan gadai ilegal yang menghantaui masyarakat saat ini.
Liza Zahara
Author
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)
Ananda Astri Dianka
Editor