Info Sembako hari ini
Fintech

Pinjol Ilegal Makin Marak, OJK Sentil Perusahaan Telekomunikasi dan Perbankan

  • Dalam kurun 2007-2022, potensi kerugian akibat pinjol ilegal mencapai Rp138 triliun.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)