Hukum Bisnis
PK Ditolak MA, PT Kaswari Unggul Dihukum Rp25 M Kasus Karhutla
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesi PT Kaswari Unggul (KU). Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 30 Oktober 2023. Dalam putusannya, MA menolak PK dan menghukum PT KU membayar Rp25.527.525.180.
Khafidz Abdulah Budianto
Author
Kebakaran Hutan dan Lahan (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Chrisna Chanis Cara
Editor