Fintech
Polisi Sita Rp217 Miliar dari Tindak Pidana Pinjol Ilegal
- JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp217 miliar sebagai barang bukti kejahatan pinjaman onlin
Amirudin Zuhri
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor