Nasional
Pulihkan Daya Beli, UMK 2025 Didorong Naik 10 Persen
- KSPI dan Partai Buruh mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025. Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Debrinata Rizky
Author
Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor