Industri
Pungutan PPN Baru Bakal Terapkan Skema Multi Tarif 5% Hingga 15%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencanangkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% pada 2022.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)