Fintech
26 Fintech Lending Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp2,5 Miliar, Begini Kata AFPI
- Sunu menyebutkan bahwa upaya pemenuhan modal dari OJK tersebut masih diproses oleh setiap penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor