Info Sembako hari ini
Fintech

33 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp2,5 Miliar

  • Pada bulan Juli 2023, sejumlah Rp2,5 miliar harus disetor, dilanjutkan dengan Rp7,5 miliar pada bulan Juli 2024, dan akhirnya mencapai Rp12,5 miliar pada bulan Juli 2025.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)