Fintech
37 Perusahaan Fintech Lending Sudah Hasilkan Laba, 65 Sisanya Masih Merugi
- Dengan pencapaian saat ini, artinya 36,27% dari penyelenggara fintech lending resmi di Indonesia sudah berhasil menghimpun laba, dan 63,73%-nya masih menanggung rugi dari bisnis.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor