Pasar Modal
8 Emiten Properti Terancam Didepak Bursa, Begini Aturan Delisting Pasar Modal Indonesia
- Sejatinya, terdapat beberapa kriteria yang memberikan hak otoritas Bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan tercatat.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Pekerja beraktivitas dengan latar belakang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 – 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor