Fintech
85 Rekening Pinjol Ilegal Diblokir OJK Sejak September 2023
- Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Rizky C. Septania
Editor