Nasional
AMTI dan GAPPRI Nilai Revisi PP Produk Tembakau Nomor 109/2012 Tidak Sesuai Prosedur
- Setelah ditolak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) akhir tahun lalu, Kementerian Kesehatan dipastikan akan mengajukan kembali izin prakarsa revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Liza Zahara
Author
Ilustrasi cukai rokok / Beacukai.go.id
(Istimewa)Yosi Winosa
Editor