Nasional
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan keputusan revisi dan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 juta.
Liza Zahara
Author
Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)Sukirno
Editor