Nasional
Aset Agunan Dilelang, Nasabah Ini Tuntut Bank Mandiri (BMRI) Rp4,7 Miliar
- Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Bdg dan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 1 Desember 2022. Sebelumnya tergugat, Bank Mandiri telah menentukan nilai limit lelang aset agunan nasabah yakni sebesar Rp923 juta.
Yosi Winosa
Author
Gedung Bank Mandiri / Facebook @bankmandiri
(Istimewa)Yosi Winosa
Editor