Nasional
Asik, Bank Penyedia Pendanaan Untuk Ekonomi Tertentu Bakal Dapat Insentif BI
- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Yosi Winosa
Author
Gedung Bank Indonesia
(Istimewa)Fakhri Rezy
Editor