Industri
Aturan Tarif SPKLU Diharapkan Dorong Industri jadi Lebih Kompetitif
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif mengatakan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum diharapkan mampu menimbulkan kompetitif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Debrinata Rizky
Author
PT Pertamina (Persero) menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) hadirkan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Lenteng Agung dan MT Haryono, DKI Jakarta. (BPPT)
Ananda Astri Dianka
Editor