Makroekonomi
Bahlil Akui Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Ganggu Investasi
- Pajak yang bakal dikenakan sekitar 40% sampai 75% tergantung pada pada jasa hiburan yang diberikan.
Debrinata Rizky
Author
Konpers Realisasi Investasi Kuartal IV di Kementerian BKPM pada Rabu, 24 Januari 2024. (TrenAsia/Debinata)
Amirudin Zuhri
Editor