Nasional
Banjir Bonus, Beli Mobil Listrik Cuma Bayar PPN 1 Persen
- Pemerintah terus menebar ragam insentif untuk mendorong penggunaan motor dan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1% dari seharusnya 10 persen bagi pembeli mobil listrik.
Debrinata Rizky
Author
Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 20 Maret. (Debrinata/TrenAsia)
Ananda Astri Dianka
Editor