Fintech
Bappebti Merilis 545 Aset Kripto Legal Baru di Dalam Negeri
- Daftar tersebut dirilis melalui peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut, yaitu PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022, secara khusus menangani penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi perdagangan aset kripto (Ilustrasi TrenAsia/Muhammad Faiz Amali)
Amirudin Zuhri
Editor