Fintech
Belum Penuhi Modal, 10 P2P Lending Terancam Tumbang
- Sebanyak 10 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending diketahui belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sesuai ketentuan yang berlaku per Oktober 2024. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi fintech peer-to-peer lending. (Freepik.)
Chrisna Chanis Cara
Editor